ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani serahkan SK remisi Kemerdekaan RI kepada 528 warga binaan Lapas Palopo.
Kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapangan Pancasila Kota Palopo setelah Upacara pengibaran bendera merah putih peringatan HUT RI ke 79,Sabtu (17/8/2024).
Dalam sambutannya, Asrul Sani menyampaikan pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Palopo merupakan bentuk kepedulian Negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi itu diharapkan dapat menjadi pengingat warga binaan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.
“Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 ini, Lapas Kelas IIA Palopo sebagai bagian dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asrul, Sabtu (17/8/2024).
PJ Wali Kota Palopo juga mengapresiasi Kepala Lapas Kelas IIA Palopo beserta jajaran yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan sehingga terwujud karakter warga binaan yang patuh dan tertib.
Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang tertib mengikuti program pembinaan.
“Tujuan pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental ritual dan sosial untuk dapat berdedikasi secara sehat disaat kembali ditengah tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa tahanan,” ujar Erwan Prasetyo.
Erwan berharap, pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memacu diri agar terus berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib serta sunggung sungguh.
Pada 17 Agustus 2024 ini, terdapat 528 narapidana yang mendapat remisi umum. Adapun rincian penerima remisi umum di Lapas Kelas IIA Palopo pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 adalah sebagai berikut.
Penerima Remisi Umum (RU) I ada 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi, 121 WBP menerima 2 Bulan, 228 WBP menerima 3 Bulan, 84 WBP menerima 4 Bulan, 52 WBP menerima 5 Bulan, dan 18 WBP menerima 6 Bulan remisi.
Sementara, warga binaan pemasyarakatan yang menerima RU II sebanyak 4 orang dan 2 orang diantaranya langsung bebas. (*)