ANTARAYA MEDIA – Pasca penahanan tersangka kasus dokumen faktur kendaraan yang diduga palsu yang sampai saat ini masih bergulir di meja penyidik Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum ( Krimum ) Polda Sulbar, tersangka AM menyampaikan klasifikasinya melalui penasehat hukumnya.
Penasihat Hukum tersangka, Rizal SH Kepada sejumlah media mengatakan bahwa tidak benar kliennya ditangkap Polisi dalam persembunyiannya di Jakarta.
Selain AM dituduh sebagai pembuat atau penerbit faktur palsu, Rais juga membantah hal itu dengan alasan Polisi tidak pernah menemukan alat cetak atau percetakan faktur milik kliennya. Dia juga mengaku, saat membeli kendaraan tersebut semua dilengkapi dengan faktur pabrikan.
Dan kendraan yang dibeli tersebut, semuanya berhubungan langsung dengan seorang pria inisial HS yang berdomisili di Jakarta. Kata dia, inisial HS adalah sebagai penjual kendaraan beserta dengan fakturnya.
“Klien kami sangat membantah kalau mau dituduh pembuat faktur palsu, ya tentu harus ada alat cetak atau percetakan yang ditemukan Polisi, kan ini tidak ada. Inisial HS inilah yang memberikan mobil tersebut bersama dengan fakturnya dengan cara membeli oleh klien kami tanpa mengetahui apakah faktur itu asli atau palsu. Justru itu, yang menjadi keberatan kami bahwa kenapa HS ini tidak dijadikan tersangka atau tidak dicari. Bisa dikata klien kami ini adalah korban dari HS, “ ungkap Rais, Rabu 7 Maret 2023.
Masih dia, mempertanyakan pihak Samsat Majene yang mencetak STNK dan BPKB terhadap kendaraan 12 unit berdasarkan faktur palsu. Langkah yang dilakukan oleh pihak Samsat Majene sangat disesalkan karena diduga berdasarkan alas faktur palsu.
“Kenapa bisa dicetak STNK dan BPKB jika faktur itu palsu. Hal ini yang membuat kami keberatan. Kenapa tidak dari awal tidak diungkap jika itu palsu. Sebelum dicetak atau diterbitkan itu STNK dan BPKB harus ditemukan memang dan itu pasti terbaca di aplikasi di pusat jika faktur itu ada indikasi palsu disitu. Kan ini tidak ada, “ jelas Rais.
Dia mengaku, semua kendaraan yang dibeli kliennya semua memiliki faktur asli yang langsung dari pabrikan. Dan tidak berani membeli kendaraan jika tidak memiliki faktur.
“Kalau soal faktur itu apa palsu atau tidak, sama sekali klien kami tidak tahu. Dan kliennya kami juga tidak mau beli kendaraan kalau tidak punya faktur,” pungkasnya. (*)