Masih Stabil, Harga Hewan Kurban Rp 13 Juta Sampai Rp 20 Juta di Palopo

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Harga hewan kurban di Kota Palopo relatif masih stabil tiga pekan menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Terpantau harga hewan kurban di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Sapi Karya Mandiri yang berlokasi di jalan Poros Palopo – Makassar, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel, masih berada di harga normal.

Bacaan Lainnya

Raup pemilik TPH, Kamis (8/7/2023), mengatakan harga sapi yang ia jual bervariasi. Mulai Rp 13 juta hingga 20 juta rupiah untuk satu ekor sapi.

“Harga sapi disini bervariasi, ada harga Rp 13 juta per ekor dengan berat 50 hingga 60 kg, juga ada Rp 14 juta berat 80 kg. Kemudian ada Rp 13 juta berat 50 hingga 69 kg, 16 juta berat 90 kg, Rp 17 juta berat 100 kg dan yang paling mahal 20 juta dengan berat 110 kg,” kata Raup.

Harga tersebut tidaklah naik maupun turun, melainkan masih berada di harga normal. “Kalau sekarang ini masih normal,” ujarnya.

Ia menyebut pembeli hewan kurban biasanya ramai satu pekan menjelang hari raya. “Biasanya kalau pembeli sapi kurban, itu tujuh hari sebelum Hari Raya Kurban pembeli sapi sudah bermunculan,” ujarnya.

Adapun stok hewan kurban di TPH ini rata-rata berasal dari Flores Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, menjelang hari raya kurban, masyarakat diimbau agar tidak sembarang membeli hewan kurban. Pastikan beberapa unsur sebelum membeli dan melakukan penyembelihan. Termasuk pada kesehatan hewan.

“Saya ingin mengimbau kepada masyarakat Kota Palopo dalam menghadapi hari raya kurban tahun 2023. Dengan berbagai macam perkembangan penyakit hewan di Indonesia termasuk Wilayah Sulawesi Selatan, Luwu Raya khususnya, kiranya masyarakat senantiasa menjaga kesehatan hewan kurbannya dan melaporkan apabila ada gejala yang mereka lihat di lapangan,” kata Kepala Bidang Keswan Dispertanakbun Palopo, drh Burhanuddin Harahap kepada Radar Luwu Raya, Rabu (7/6/23).

Bagi masyarakat yang ingin berkurban dan ingin memastikan kesehatan hewannya, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke RT, kemudian RT melaporkan ke pihak kelurahan, kemudian pihak kelurahan meneruskannya ke dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan untuk ditindaklanjuti.

“Bagi masyarakat yang mau berkurban dan sudah ada ternak dipelihara di kandangnya, kiranya segera dilaporkan ke pihak RT atau pihak Kelurahan, agar kami turun langsung melakukan pemeriksaan kesehatan. Dan untuk memastikan apakah hewan kurban tersebut sudah sesuai dengan syariat,” ujar drh Bur sapaannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun syarat yang sah hewan kurban Sapi yaitu minimal umur dua tahun, gemuk, telah berganti giginya dua pasang dan tidak cacat dari lahir, hal ini sesuai dengan syariat. Sementara yang tidak sah yaitu hewan kurban dalam keadaan pincang, telinganya hanya sebelah atau testisnya hanya satu.

Sedangkan syarat yang sah untuk kambing yaitu umur enam bulan hingga satu tahun, ditandai dengan ganti gigi sepasang serta dalam keadaan sehat dan gemuk.

Burhan menambahkan, adapun data laporan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Kurban 1443 Hijriyah tahun 2022 lalu, yaitu sapi jantan sebanyak 486 ekor, betina 5 ekor dan kambing jantan 45 ekor, dengan jumlah keseluruhan 536 ekor.

Pos terkait