KPU Lutra Gelar Rakor Identifikasi Problematika Hukum Pemilu, Hadirkan APH dan Bawaslu

ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi (rakor) Identifikasi Problematika Hukum pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung Soft Coffee Masamba sabtu, (24/12/2022).

Acara rakor dibuka oleh Plh Ketua KPU Lutra Rahmat didampingi oleh anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, serta para Kasubag dan Staf.

Hadir dalam kegiatan sekaligus sebagai narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Luwu Utara yang diwakili oleh Kanit Tipikor Iptu Tri K Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasi Pidum Siryan.

Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Pengadilan Negeri, Kabag Hukum, Komisioner Bawaslu Muhajirin, Ibrahim Umar, Pimpinan partai politik se Kabupaten Luwu Utara, serta unsur pers cetak dan online dan acara dipandu oleh moderator Abdul Aziz Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi).

Dalam sambutannya Rahmat mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu adalah merupakan kerja administrasi, sehingga perlu ada pemahaman bersama baik peserta maupun penyelenggaraan. Sehingga kata dia, dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran dan tindak pidana pemilu tahun 2024 mendatang.

“Kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang hal-hal yang dapat menjadi sengketa dalam proses pemilu maupun pilkada,” kata Rahmat.

Lanjut Rahmat penyelenggaraan dalam menjalankan tahapan akan berdasarkan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan dan undang-undang pilkada nomor 16 tahun 2016, serta peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Dalam sambutannya Rahmat juga mencontoh hal-hal yang sering disengketakan yang berpotensi muncul berdasarkan pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019 yakni pencalonan, kampanye, pendistribusian logistik, dan hasil pemilu maupun pilkada, pelanggaran ini bisa mengarah ke bentuk administrasi, pidana, etik dan sengketa.

“Melalui kegiatan ini kita akan mendapatkan gambaran tentang syarat dalam melakukan sengketa pemilu dan pilkada karena ada tiga narasumber yakni polres, kejaksaan dan bawaslu,” jelas Rahmat.

Dalam kegiatan ini masing-masing narasumber menyampaikan materinya dan selanjutnya dilakukan diskusi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. (*)

Pos terkait