DPRD Palopo Tarik Pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – DPRD Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan di DPRD Kota Palopo.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih dan dihadiri Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani. Hadir 11 Anggota DPRD lainnya termasuk Wakil Ketua II Irvan Majid.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (4/4/2024).

Ranperda ini merupakan usulan inisiatif Anggota DPRD Palopo.

“Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto.

Selain itu, lanjut Bogi, telah dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.

“Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel,” lanjut Bogi.

Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.

“Kami berkesimpulan dan menyarankan, agar rancangan peraturan daerah tersebut dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopoā€¯

“Itu juga berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan Ranperda tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dalam sambutannya pada paripurna itu, memberikan penjelasan secara singkat atas subtansi Ranperda yang ditarik kembali dari pembahasan.

“Berdasarkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk Ranperda ini, masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini belum ada penetapan,” kata Asrul Sani.

Di sisi lain, kata Asrul, juga dalam Ranperda ini belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Kota Palopo.

“Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah, dan belum ada pranata adat, serta belum memuat mengenai kewajiban masyarakat adat,” ujarnya.

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih itu, dihadiri Wakil Ketua II DPRD dan anggota DPRD Kota Palopo.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palopo dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (hms)

Pos terkait