ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara imbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling saat malam Idul Adha.
Sebelumnya, Pemkab Lutra mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1445 Hijriah.
Surat edaran tersebut berisi delapan poin penting terkait penyelenggaraan salat id dan penyembelihan hewan kurban 2024.
SE itu ditujukan untuk Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta Pimpinan Organisasi Islam se-Luwu Utara.
Poin ketiga surat edaran tersebut berisi imbauan untuk masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling.
Hal itu guna menjaga ketertiban, keamanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antar umat beragama di Luwu Utara.
“Masyarakat diiimbau untuk tidak melakukan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung nilai-nilai toleransi,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Meski begitu, umat Islam tetap bisa melaksanakan takbiran di Masjid atau Mushala.
Penegasan terkait hal tersebut dapat dilihat pada poin kedua surat edaran Bupati Luwu Utara, yakni takbiran Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat lain dengan berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala. (*)