ANTARAYA MEDIA, KUTAI TIMUR – Cabang Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah II Bontang-Kutai Timur melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) PPDB di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), (3/6/2024). Kegiatan itu dihadiri masyarakat serta ketua-ketua RT yang ada di Kutim.
Pada sosialisasi itu dibeberkan skema zonasi, zona prioritas, zona umum dan zona irisan bagi anak yang ingin mendaftar di SMA. Sementara untuk SMK dikenal dengan skema Bina Lingkungan dan Daya Tampung. Cabang Dinas Pendidikan juga melakukan dialog kepada masyarakat agar mereka paham dengan sistem PPDB.
Suasana sosialisasi PPDB di Kutai Timur.
PMA dan PKLK Cabang Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah II Bontang-Kutai Timur, Wagiman mengatakan sistem zonasi dalam PPDB sangat penting. Hanya saja, sistem zonasi tidak hanya satu titik.
Dia membeberkan sistem zonasi yang digunakan saat ini. Ada zonasi prioritas, zonasi umum dan zonasi irisan
“Zonasi prioritas diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMA dan berdomisili di RT terdekat dengan satuan pendidikan. Sementara zonasi umum diperuntukkan calon peserta didik yang tinggal di Kelurahan yang sama dengan satuan pendidikan,” jelasnya.
Wagiman, perwakilan cabang Dinas Pendidikan Kaltim.
Untuk zonasi irisan merupakan, pendaftar yang berdomisili di Kelurahan irisan dari satuan pendidikan. “Zonasi sekarang dikedepankan dan diprioritaskan daripada sistem yang lain” ujarnya.
Wagiman menjelaskan, sosialisasi ini juga dilakukan agar masyarakat tidak komplain dengan sistem tersebut. Pasalnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham dengan sistem zonasi ini.
“Makanya kami uraikan secara detail. Kalau di SMK itu bina lingkungan, ini juga kami sosialisasikan agar masyarakat paham dengan sistem PPDB saat ini diterapkan,” tuturnya. (hms)