ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Personel Polsek Wara, Polres Palopo kembali bergerak cepat usai mendapatkan laporan pencurian.
Dibawah pimpinan Panit I Opsnal Reskrim Polsek Wara Bripka Yasir Hadisa Putra, berhasil mengamankan pelaku pencurian aki mesin perahu milik korban bernama Rika (39).
Kejadiannya Senin 22 Juli 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.
Pelakunya lelaki berinisial AS (25) tahun. Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya pada pukul 22.00 Wita, setelah melihat perahu korban tengah dibersihkan.
Setelah dibersihkan anggota korban meninggalkan kapal tersebut sehingga membuat pelaku memiliki kesempatan untuk menjalankan aksinya.
Dari keterangan Bripka Yasir diketahui jika Pelaku memasuki kapal korban dan langsung menuju ruang mesin.
“Saat anggota kapal korban sudah pulang,pelaku mulai menjalankan aksinya dengan masuk ke ruang mesin kapal untuk mengambil aki dengan cara membuka bautnya,” terang Panit I Opsnal Reskrim Polsek Wara.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan jika Pelaku mengakui jika aki tersebut dijual dimana hasilnya untuk keperluan pribadi.
“Dari pengakuan pelaku, aki tersebut kemudian dijual dimana hasilnya dia gunakan untuk kebutuhan pribadinya,”ucapnya.
Setelah dimintai keterangan dan telah mengakui perbuatannya, kini Pelaku diamankan di Polsek Wara untuk ditindak lanjuti. (**)