ANTARAYA MEDIA, TORAJA UTARA – Kilo Watt/Hour (KWH) merupakan sebuah alat yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) untuk mengukur jumlah penggunaan listrik sebuah bangunan yang memiliki dua jenis yakni pasca bayar dan pra bayar (token).
Setiap alat elektronik mempunyai masa pakai atau expired penggunaanya. Batas waktu masa pemakaian terbaik sebuah alat adalah 5 tahun dan ketika melebihi itu maka perlu dilakukan peremajaan atau penggatian dengan alat yang baru.
PT PLN (Persero) khususnya PLN ULP Rantepao melakukan program penggantian kWH meter pasca bayar yang sudah tua di Kabupaten Toraja Utara.
Sebanyak 5000 pelanggan mendapat penggantian kWH meter pasca bayar yang merupakan salah satu komitmen PT PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
“Kegiatan penggantian kWH meter tua milik PLN di wilayah Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan secara serentak mulai dari tanggal 5 Agustus sampai 31 Agustus 2024. Dengan bantuan 40 personel dari mitra kerja PLN se UP3 Palopo pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara gratis atau tanpa biaya yang dibebankan ke pelanggan” kata Manajer PT PLN ULP Rantepao, Sadrach.
“Diharapkan dengan program penggantian kWH meter tua ini, bisa meningkatkan layanan mutu PLN ke pelanggan serta bisa memitigasi terjadinya konsleting listrik pada kWH meter tua agar lebih menjamin safety peralatan PLN. Oleh karna itu, kami berharap seluruh pelanggan di Kabupaten Toraja Utara bersedia kWH meter tua mereka diganti dengan kWH meter yang baru,” sambungnya. (*)