Dinyatakan TMS Administrasi, Trisal – Akhmad Akan Ikuti Mediasi Bawaslu

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Komisi pemilihan umum (KPU) Palopo umumkan hasil penelitian administrasi pasangan bakal calon wali kota Palopo.

Dari empat pasangan yang mendaftar ke KPU Palopo, satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi yakni Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Bacaan Lainnya

Pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu jadi satu-satunya langkah yang dapat ditempuh Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Hasanuddin yang juga mantan Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi.

“Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, pasangan bakal calon dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo,” kata Asbudi.

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat keputusan yang dikeluarkan KPU.

Sehingga, pasangan dengan tagline ‘Palopo Baru’ tersebut dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo jika tak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan Trisal – Akhmad TMS administrasi.

Menurut Asbudi, jika pasangan Trisal – Akhmad nantinya mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo, maka pihak Bawaslu dapat melakukan proses mediasi.

Hal serupa juga disampaikan oleh juru bicara Trisal – Akhmad, Haedar Jidar yang mengatakan pihaknya akan berupaya agar Trisal – Akhmad dapat mengikuti kontestasi dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020.

“Tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti mediasi di Bawaslu Palopo,” ujar Haedar Jidar.

Ia berharap mediasi tersebut dapat mengembalikan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada Palopo 2024.

Lanjut Haedar, pihaknya tidak mengetahui alasan yang menyebabkan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Isu yang beredar di sosial media, Trisal – Akhmad dinyatakan TMS karena Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU Palopo.

Terkait ijazah paket C tersebut, Haedar Jidar menegaskan syarat calon untuk mendaftar adalah lulus SMA sederajat yang dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang.

Menurut Haedar, maksud dari syarat tersebut adalah  ada ijazah yang ditandatangani Kepala Sekolah selaku pejabat yang berwenang di sekolah tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa ijazah Trisal Tahir yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon) bukan hanya ijazah paket C.

“Ijazah Trisal Tahir yang diunggah ke Silon bukan hanya ijazah paket C melainkan ada juga ijazah diploma dari universitas di Norwegia. Ijazah paket C milik Trisal juga asli karena terdaftar di Dapodik, ada keterangan kepala sekolah, ada nama yayasan dan ada nama sekolahnya,” tutupnya. (*)

Pos terkait