KPU Luwu Utara Gelar Bimtek SIDALIH, Diikuti Ketua dan Anggota PPK

ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sistem informasi data pemilih (Sidalih). Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Rabu (25/1/2023).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Syamsul Bachri didampingi oleh anggota KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Ivel Ashari, Operator dan Staf.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk mengenalkan aplikasi Sidalih dan sekaligus membuat akun masing-masing setiap kecamatan.

“Hari ini kami melakukan bimtek penyusunan daftar pemilih melalui aplikasi Sidalih yang menjadi bahan dalam proses pemuktahiran data pemilih disetiap kecamatan,” kata Syamsul.

Lanjut Syamsul mengungkapkan bahwa sesuai dengan tahapan penyusunan daftar pemilih (Model-A) dimulai 14 Januari sampai 12 Februari 2023.

“Jadi hasil penyusunan daftar pemilih ini akan menjadi dasar Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses coklit disetiap TPS dengan jumlah pemilih 300 setiap TPS,” sebut Syamsul.

Syamsul Berharap kepada PPK agar serius dalam mengikuti bimtek karena sebagai modal dalam melakukan proses penyusunan dan pemuktahiran data pemilih yang tahapannya akan dimulai pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Luwu Utara Supriadi mengatakan, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Kami mengundang Ketua dan anggota PPK yang membidangi data pemilih untuk penyusunan dan merapikan daftar pemilih dan pemetaan pemilih perTPS pada pemilu serentak tahun 2024,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Supriadi menyebut PPK akan menyusun daftar pemilih dengan berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan sesuai dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan singkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September tahun 2022 berjumlah 242.318.

Dari hasil singkronisasi DPB dan DP4 tersebut pemilih masih berpotensi bertambah dan berkurang dan kami telah melakukan pemetaan dengan jumlah 1.016 TPS dengan jumlah pemilih 300 perTPS tertersebar di 173 desa/kelurahan 15 kecamatan. (Hms)

Pos terkait