ANTARAYA MEDIA – Pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada Palopo 2024 usai perselisihan hasil pemilihan dua kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Naili-Ome kini sisa menunggu penetapannya sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih dari KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menunggu jadwal pelantikan.
Paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pejuang, relawan, dan simpatisan atas dedikasi dan semangat dalam mengawal demokrasi.
“Kebersamaan kita adalah kekuatan untuk membangun masa depan Palopo,” katanya melalui keterangan tertulis.
“Kami juga mengapresiasi penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran—atas integritas dan kerja kerasnya, serta penghormatan setinggi-tingginya kepada TNI–Polri yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada”
“Perbedaan pilihan adalah hal wajar dalam demokrasi. Kini saatnya kita bersatu, menjaga silaturahmi, dan bersama memajukan Kota Palopo tercinta,” tandasnya.
Sebelummya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube MK, Selasa (8/7/2025).
Dalam permohonannya, RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome) yang keluar sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025.
Namun seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Dengan demikian, permintaan RMB–ATK agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar kembali PSU tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome ditolak sepenuhnya. Perkara sengketa ini tercatat di MK dengan nomor perkara 326/PHPU.
WAKO-XXIII/2025.Diketahui, dari hasil PSU Pilkada Palopo, pasangan Naili–Ome ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 47.349 suara. Mereka unggul atas pasangan FKJ-Nur yang memperoleh 35.058 suara dan pasangan RMB–ATK dengan 11.021 suara.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan Naili–Ome kini sah sebagai pemenang Pilwalkot Palopo.(*)