ANTARAYA MEDIA, JAKARTA – Keinginan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang, namun sebelum itu, calon PNS harus tahu batas usia pensiun.
Batas usia pensiun ini untuk mengetahui kapan seorang PNS akan paripurna dari tugasnya.
Sebab PNS tidak akan terus menerus bekerja, dan ketika sudah memasuki usia senja, maka artinya PNS akan pensiun.
Batas usia pensiun PNS menjadi topik yang sepertinya banyak dicari, baik itu oleh calon PNS atau mereka yang sudah lama mengabdi.
Batas usia pensiun ini untuk mengetahui kapan seorang PNS akan paripurna dari tugasnya.
Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat macam-macam batas usia pensiun PNS.
Batas usia pensiun PNS tersebut ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis serta jabatan PNS terkait.
Bagi Pejabat Administrasi, Ahli Pertama, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama/Muda, memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Berbeda dengan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, yang mempunyai batas usia pensiun 60 tahun.
Terdapat pula Pejabat Fungsional Ahli Utama dengan batas usia pensiun 65 tahun.
Khusus untuk Jabatan Fungsional, yang terdiri dari Peneliti Ahli Utama, Guru Besar / Profesor, dan Perekayasa Ahli Utama, batas usia pensiunnya 70 tahun.
Setelah memasuki usia pensiun, maka para pensiunan PNS ini akan memperoleh gaji pensiunan (Bulanan).
Tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan 12 persen, dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. (HF/EP)