SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari, mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, aturan ini membatasi peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, terutama terkait pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya (Dapil), Kota Bontang.
“Infrastruktur masih menjadi persoalan mendesak di Bontang. Namun, wewenang kami di tingkat provinsi terbatas karena adanya Pergub ini,” ujar Shemmy saat ditemui usai reses baru-baru ini.
Shemmy menjelaskan Pergub No. 49 Tahun 2020 menetapkan batas minimal Rp2,5 miliar untuk pelaksanaan proyek bantuan keuangan.
Hal ini menyulitkan pengawalan aspirasi masyarakat terkait infrastruktur kecil namun mendesak, seperti perbaikan jalan lingkungan atau saluran drainase.
“Saat reses, ada sekitar 15 titik aspirasi yang disampaikan warga, tetapi kami terkendala aturan ini. Proyek di bawah Rp2,5 miliar tidak bisa kami bantu secara langsung,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, Shemmy berencana menjalin koordinasi dengan DPRD Kota Bontang dan pemerintah kota untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap dapat terealisasi melalui anggaran daerah.
“Kita akan mengoordinasikan aspirasi ini dengan teman-teman di DPRD Kota Bontang agar bisa diakomodasi melalui anggaran kota. Ini langkah terbaik yang bisa kita lakukan saat ini,” katanya.
Shemmy berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mengevaluasi dan merevisi Pergub tersebut agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi anggota DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.
“Peraturan ini perlu diubah agar pembangunan infrastruktur yang nilainya di bawah Rp2,5 miliar tetap bisa dikerjakan, karena kebutuhan masyarakat tidak selalu dalam skala besar,” tandasnya.
Dengan revisi Pergub, Shemmy yakin penyerapan aspirasi masyarakat akan lebih efektif, khususnya untuk daerah yang membutuhkan perhatian infrastruktur dasar.
Dia pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hal ini di tingkat provinsi. (adv)