Aniaya Pacar Hingga Memar, Mahasiswa di Palopo Diamankan Polisi

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo amankan terduga pelaku penganiayaan, Sabtu (14/9/2024) malam.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Palopo terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (13/9/2024).

Korban penganiayaan diketahui bernama Andi Ayu Putri Ramadhani (20), mahasiswa asal Dusun Sepakat, Kecamatan Bone, Luwu Utara melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya, Gulam Muhammad Ruum (21).

Penganiayaan itu terjadi ketika pasangan tersebut terlibat pertengkaran. Saat itu, korban dan terduga pelaku ingin menyelesaikan masalah namun situasi memburuk dan pelaku melakukan kekerasan fisik.

Pelaku berulang kali memukul korban, bahkan hingga korban ingin pulang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pergelangan tangan dan betis.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Saat diinterogasi, Gulam Muhammad Ruum mengaku telah memukul korban sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan bagian bawah yang menyebabkan memar pada tubuh korban.

Saat ini, pelaku diaman di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut akan ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Pos terkait