ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, melakukan monitoring dan pemantauan perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Monitoring siang tadi dilaksanakan di Kecamatan Bone-bone. Yang mana ini merupakan hari pertama penerimaan berkas calon anggota PKD.
Muhajirin berpesan kepada Panwaslu Kecamatan Bonebone agar solid menjaga integritas serta berpedoman pada petunjuk teknis (juknis).
“Jaga integritas dan tetap berpedoman pada juknis,” pesan Muhajirin kepada Panwaslu kecamatan.
Khusus Kecamatan Bonebone, terdapat 10 desa dan 1 kelurahan. Nantinya setiap desa dan kelurahan akan diisi 1 orang PKD.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan, membuka perekrutan panitia pengawas kelurahan dan desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Adapun perekrutan PKD dimulai dari pengumaman pendaftaran dimulai 9 Januari sampai 13 Januari 2023.
Kemudian penerimaan berkas dimulai 14 Januari sampai 19 Januari 2023, sekaligus penelitian dan kelengkapan berkas.
Setelah itu, perbaikan berkas pendaftaran 20 Januari sampai 22 Januari 2023.
Kemudian pengumuman masa perpanjangan pendaftaran 23 Januari 2023. Masa perpanjangan pendaftaran 24 sampai 26 Januari 2023.
Setelah itu dilakukan rapat pleno peserta yang lulus seleksi administrasi pada 27 Januari 2023. Pengumuman lulus seleksi administrasi 28 Januari 2023.
Kemudian taggapan dan masukan masyarakat 28 Januari sampai 3 Februari 2023.
Tes wawancara 31 Januari sampai 2 Februari 2023.
Pleno penetapan calon anggota PKD 3 Februari 2023.
Pengumuman penetapan anggota PKD 4 Februari 2023.
Pelantikan Panwaslu kelurahan dan desa 5 sampai 6 Februari 2023.
Adapun sejumlah persyaratan calon anggota PKD diantaranya, pertama Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Adapun berkas yang dibutuhkan diantaranya surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Rampi, fotocopy KTP, pass foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 kembar.
Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
Surat keterangan bebas narkoba (dilampirkan sebelum pelantikan bagi yang sudah dinyatakan lulus).
Surat rekomendasi izin dari atasan langsung bagi yang bekerja.
Dan surat pernyataan (diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan). (*)