Bawaslu Luwu Utara Buka Perekrutan 173 PKD untuk Pemilu 2024, Cek Persyaratannya

ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara akan membuka perekrutan pengawas adhoc tingkat kelurahan dan desa (PKD) Pemilu 2024.

Perekrutan akan dilakukan oleh Panwascam di 15 kecamatan di Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Pendaftaran PKD dimulai pada 14 sampai dengan 19 Januari tahun 2023.

“Tahapan perekrutan PKD dimulai hari ini, dengan tahapan pengumuman perekrutan sampai tanggal 13 Januari mendatang, dan pendaftaran akan di buka pada hari Sabtu tanggal 14 Januari,” kata Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMODiklat), Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Sriwati Sukma, Senin (09/01/2023) di laman resmi Bawaslu Luwu Utara.

Dia mengatakan bahwa Kabupaten Luwu Utara membutuhkan 173 panwaslu desa dan kelurahan untuk ditempatkan sebagai pengawas.

“Jumlah PKD yang dibutuhkan sebanyak 173 orang, PKD ini satu orang satu desa,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam juknis, perekrutan ini dilakukan oleh 15 Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

“Kita berharap, putra-putri terbaik Luwu Utara dapat mengambil peran dalam rekrutmen PKD sebagai pengawas pemilu,” katanya.

Berikut Syarat Pendaftaran PKD :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (*)

Pos terkait