ANTARAYA MEDIA, LUWU – Bea Cukai Malili gelar operasi pasar untuk Gempur Rokok Ilegal pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang Djoeddawi mengatakan Operasi Gempur tersebut adalah upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu guna melaksanakan fungsi community protector serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas rokok ilegal di Luwu,” kata Andi Oddang Djoeddawi, Jumat (9/8/2024).
“Peredaran produk rokok ilegal merugikan berbagai pihak, industri atau pengusaha yang patuh dirugikan dari segi daya saing harga, masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar dan pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” sambungnya.
Tim Operasi Gempur mengunjungi beberapa pasar tradisional di Luwu seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Operasi gabungan menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal,” tambahnya.
Selama sepekan kegiatan tersebut dilakukan, tren peredaran rokok ilegal diketahui meningkat dibanding periode sebelumnya akibat beberapa faktor.
Faktor yang menyebabkan peningkatan tersebut adalah daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal.
Dengan adanya Operasi Gempur diharap dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.