ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Satreskrim Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy amankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Poros Sabbang, Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (25/9/2024).
Terduga pelaku diketahui bernama Arsan (20). Ia mencuri motor milik warga di Jalan Dr Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Korban yang diketahui bernama Lisdah (40) saat itu memarkirkan motornya di depan masjid.
Namun, usai melaksanakan salat subuh, motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengetahui identitas terduga pelaku serta keberadaannya dan langsung kami amankan,” ucap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Hasil interogasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian, Arsan mengaku telah mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan tersebut saat terparkir di depan masjid Salobulo dan kunci masih melekat pasa motor tersebut.
“Kami juga mengamankan satu unit Yamaha all New nmax 155 warna hitam sebagai barang bukti,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di amankan di polresta Palopo, guna proses penyidikan lebih lanjut. (mrr)