ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Palopo membuka perekrutan relawan kebakaran. Saat ini, Damkar membutuhkan 40 orang relawan kebakaran.
Tugasnya ada tiga, diantaranya penanganan kebakaran dan non kebakaran, penyuluh kebakaran, dan memberikan informasi kejadian kebakaran. Selain itu, tugas relawan kebakaran juga melakukan penanganan penanganan dini sebelum petugas kebakaran tiba di lokasi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palopo, Makmur SE, Kamis (6/7/2023), mengatakan bahwa, sudah dua bulan berjalan pihaknya masih mencari relawan kebakaran.
“Sudah berjalan dua bulan kami jalan untuk mencari relawan melalui Kepala Kelurahan, dan alhamdulillah sampai dengan saat ini relawan yang terdaftar sebanyak 440 orang, dengan target 480 orang, jadi kami masih membutuhkan sebanyak 40 orang relawan,” ucap makmur.
Adapun sistem perekrutan yang diterapkan oleh pihak damkar, yaitu dengan menggunakan dua metode. Yaitu metode usulan dari Kepala kelurahan dan inisiatif dari damkar.
“Ada dua metode perekrutan yang kita gunakan sekarang ini, yang pertama metode usulan dari Kepala Kelurahan, dan yang kedua inisiatif dari damkar. Jadi memang ada beberapa yang tidak terdaftar di usulan, tapi inisiatif damkar untuk mencari relawan tersebut itu diperbolehkan,” jelas Makmur.
Rencananya, pembentukan atau penetapan relawan akan dilakukan pada bulan Oktober 2023. “Jadi kami imbau kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi relawan kebakaran, standar persyaratannya itu minimal umur 19 tahun keatas, dan bukan merupakan anggota dari pemadam kebakaran itu sendiri,” pungkas Makmur.
Sebagai contoh, kata Makmur, beberapa waktu lalu, di daerah Banjarmasin itu relawannya ada yang berprofesi sebagai Polisi, TNI, dan juga ada dokter. Tapi yang pihak damkar inginkan di Kota Palopo ini adalah kaum-kaum pemuda yang mempunyai jiwa sosial.
Makmur menambahkan, dari hasil pertemuan kepala dinas damkar dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengenai pembentukan relawan, itu nantinya akan terstruktur, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.
“Dinas pemadam kebakaran sebagai admin atau sebagai induk daripada Kabupaten/Kota itu sendiri. Dan kami sebatas mengusulkan relawan kebakaran ini ke Kemendagri, dan pihak Kemendagri itu sendiri nantinya yang akan menentukan, apakah relawan ini disetujui dan diterima ataukah tidak. Dan tentunya peserta yang diterima itu akan ditandai dengan dikeluarkannya kartu tanda anggota atau kartu relawan,” kata Makmur.
Menurut Makmur, penanganan kebakaran ini merupakan standar pelayanan wajib untuk Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
“Jadi ada beberapa SKPD yang dikategorikan dalam standar pelayanan wajib, diantaranya adalah Pendidikan, Kesehatan, Tata Ruang, BPBD, Satpol PP, Damkar dan Sosial. Dan ini merupakan penilaian pusat terhadap daerah masing-masing,” tutup Makmur. (CC)