Demi Bayar Pinjol, Seorang IRT di Palopo Nekat Curi Motor

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Personel Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan seorang wanita berinisial HS (36) tahun.

Wanita yang kesehariannya sebagai IRT ini ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur di Jl.Puang H.Daud Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di Dusun Salupatani Desa Padang Kalua Kabupaten Luwu, Senin (27/5/2024).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya merk honda Scoopy warna hitam merah di kostnya.

Namun, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang dicuri terduga pelaku. “Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelakunya ialah HS. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Ds. Padang Kalua Kab. Luwu,” sambungnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi.

“HS mengaku melakukan Pencurian Sepeda Motor untuk membayar utang Pinjaman Online serta untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (*)

Pos terkait