Disdik Sulsel Tegaskan Draf Penugasan Kepala Sekolah yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

ANTARAYA MEDIA, MAKASSAR – Beredarnya draf susunan daftar Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Selatan yang tersebar luas di media sosial dan grup percakapan menimbulkan keresahan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasalnya, dokumen tersebut bersifat tidak resmi dan belum final.
Peredaran draf tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari spekulasi hingga gangguan terhadap proses administrasi penugasan kepala sekolah. Sejumlah pihak menilai kebocoran dokumen yang belum disahkan dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Beberapa dampak yang dikhawatirkan muncul akibat beredarnya draf tersebut antara lain meningkatnya ketidakpastian dan spekulasi di lingkungan sekolah, potensi maladministrasi, gangguan terhadap proses seleksi yang sedang berjalan, serta tekanan psikologis bagi calon kepala sekolah yang namanya tercantum maupun tidak tercantum dalam draf tersebut.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, SE, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, Andi Iqbal menegaskan bahwa draf yang beredar tidak memiliki legalitas hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Draf yang beredar tersebut bukan merupakan dokumen resmi Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam tata kelola administrasi pemerintahan, draf hanyalah bahan kerja yang belum memiliki kekuatan hukum sebelum melalui proses finalisasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dokumen resmi harus memenuhi unsur formal seperti nomor surat, tanda tangan pejabat berwenang, serta stempel instansi. Unsur-unsur tersebut tidak terdapat dalam draf yang beredar di masyarakat.

Lebih lanjut, Andi Iqbal menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) merupakan satu-satunya dokumen yang dapat dijadikan acuan resmi terkait penugasan kepala sekolah.


“Kami mengimbau seluruh pihak untuk hanya merujuk pada SK yang telah disahkan secara resmi. Informasi di luar SK resmi hanya bersifat spekulatif dan berpotensi menjadi hoaks yang dapat memicu maladministrasi,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan pendidikan, serta tidak terpancing oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


“Peredaran draf yang belum final ini hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Draf tersebut bukan keputusan final dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (win)

Pos terkait