ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo bekerjasama dengan Satpol PP tertibkan banner yang terpasang di pohon dan tiang PJU di wilayah Kota Palopo, Kamis (19/9/2024).
Operasi penertiban tertibkan menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Palopo.
“Jalur untuk hari ini yaitu sekitar jalan Pongsimpin, Ahmad Razak, Tandipau, kemudian di jalan Andi Kambo dan sekitarnya” kata Kabid Pertamanan dan Pemakaman DLH Palopo, Miswar, Kamis (19/9/2024).
“Sasaran kami itu ada dua yaitu banner dan spanduk yang terpasang di pohon dan lampu jalan, selain itu kami tidak sentuh” lanjutnya.
Ratusan APK yang ditertibkan pada hari ketiga penertiban merupakan alat peraga kampanye milik pasangan bakal calon wali kota Palopo dan pasangan bakal calon gubernur Sulsel.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran PJ Wali Kota Palopo tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame pada taman serta memaku pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo.
Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga hari sejak 17 September 2024.
” Kemungkinan akan dilanjutkan penertiban banner dengan melihat situasi dan melakukan survei lokasi mana yang masih banyak terpasang banner di pohon, mungkin besok atau minggu depan lagi”, ujar Miswar.
Miswar mengimbau masyarakat terkhusus pasangan calon untuk tidak memasang APK di pohon atau lampu jalan.
” Kemudian jika pasangan calon ingin mengambil bannernya bisa berhubungan dengan kami, dengan catatan tidak memasang kembali di pohon atau lampu jalan atau di tempat-tempat yang memang dilarang untuk pemasangannya,” tutupnya.