DPRD Lutra-BPP KKLR Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan Provinsi Luwu Raya

ANTARAYA MEDIA, LUTRA – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), H. Arsyad Kasmar, menyampaikan pernyataan terbuka kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik, serta seluruh masyarakat Luwu Raya terkait dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Arsyad kepada awak media pada Selasa (16/12/2025) sebagai sikap resmi organisasi KKLR.Dalam keterangannya, H. Arsyad menegaskan bahwa Tanah Luwu merupakan tanah adat sekaligus tanah peradaban yang sejak lama menjadi ruang persaudaraan serta pewarisan nilai dan tatanan hidup lintas generasi.

Bacaan Lainnya

“Tanah Luwu merupakan tanah adat dan tanah peradaban,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah upaya pemisahan, melainkan ikhtiar untuk menyatukan kembali wilayah dan masyarakat demi mendekatkan pelayanan pemerintahan serta mewujudkan keadilan pembangunan bagi rakyat.

“Perjuangan ini harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’. Sikap kita harus tenang, tutur kita santun, dan persatuan tetap kokoh,” tegasnya.

Melalui pernyataan terbuka tersebut, H. Arsyad mengajak seluruh keluarga besar Luwu Raya, baik yang berada di tanah leluhur maupun di perantauan, untuk merapatkan barisan dalam perjuangan bermartabat demi masa depan generasi mendatang.

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin. Ia menilai pembentukan provinsi baru tersebut memiliki landasan historis, kultural, dan konstitusional yang kuat.

“Luwu adalah kerajaan tua dengan wilayah dan hukum adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Provinsi Luwu Raya merupakan bentuk pengakuan atas sejarah tersebut,” kata Karemuddin kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Ia juga menyoroti jauhnya pusat pemerintahan provinsi saat ini yang dinilai berdampak pada lambatnya pelayanan publik di wilayah Luwu Raya.

“Dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, negara akan lebih dekat dengan rakyat dan pembangunan dapat dipercepat,” terangnya.

Kedua tokoh tersebut menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya dilakukan secara sah, damai, dan konstitusional, serta tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (**)

Pos terkait