ANTARAYA MEDIA, PALOPO – DPRD Kota Palopo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (22/8/2025) malam.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latif, dan dihadiri Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal, Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, Wakil Ketua DPRD II Palopo Alfri Jamil, para Anggota DPRD, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Palopo.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan anggota DPRD, AM Tazar, terdapat sejumlah catatan penting sebagai saran bagi Pemerintah Kota Palopo, antara lain:
1. Realisasi Pendapatan
Pemerintah Kota Palopo diminta memastikan target pendapatan pada APBD Perubahan 2025 dapat terealisasi sesuai yang ditetapkan. Perangkat daerah penghasil juga diminta tetap konsisten dan maksimal dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.
2. Pengelolaan Keuangan
Pemerintah daerah diharapkan lebih optimal dalam mengelola keuangan di setiap OPD. Hal ini penting agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat sebagaimana tertuang dalam APBD Perubahan 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian Reward LKK 2024
Pemerintah Kota Palopo juga disarankan memberikan atau membayarkan reward terkait Laporan Keuangan Kinerja (LKK) tahun 2024. Pelaksanaannya harus berpedoman pada saran tertulis dari Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, serta diperkuat dengan konsultasi ke biro hukum, biro keuangan, dan BPK sesuai regulasi yang berlaku.
*
Usai disahkan, Banggar DPRD Palopo akan menindaklanjuti Perda APBD Perubahan ini dengan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Wali Kota Palopo, Hj. Naili, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 tetap mengacu pada aturan yang berlaku di tingkat nasional.
“Perubahan APBD disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025,” ujar Naili.
Ia juga menyebutkan landasan lain yang menjadi rujukan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada Pasal 179 ayat 1 disebutkan, keputusan perubahan APBD harus sudah ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Dalam laporannya, Naili memaparkan bahwa target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,019 triliun. Rinciannya, PAD Rp264,42 miliar dan pendapatan transfer Rp754,59 miliar.
“Pendapatan daerah turun Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dibanding target APBD pokok 2025 sebesar Rp1,043 triliun lebih,” jelasnya.
Penurunan itu dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penyesuaian alokasi transfer ke daerah sesuai keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025, evaluasi realisasi 2024, capaian triwulan pertama 2025, serta perkembangan ekonomi di Kota Palopo.
Dari sisi belanja, anggaran juga disesuaikan menjadi Rp1,027 triliun, atau berkurang Rp13,83 miliar (1,33 persen) dari APBD pokok. Dana ini diarahkan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan program prioritas daerah.
“Penyesuaian belanja dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah serta efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” tambahnya.
Dari sisi pembiayaan, diproyeksikan penerimaan Rp10,98 miliar dan pengeluaran Rp2,94 miliar. Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto Rp8,038 miliar yang dipakai untuk menutup defisit APBD Perubahan 2025.
Sumber penerimaan berasal dari Silpa tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK 2024. Sedangkan sisi pengeluaran digunakan untuk pembayaran pokok utang Pasar Besar.Naili pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar tetap transparan.
“Saya mengingatkan seluruh perangkat daerah agar dalam pelaksanaan perubahan APBD 2025 tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah berperan aktif dalam penyusunan APBD Perubahan tahun ini.
Dalam rapat paripurna penetapan APBD Perubahan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menyetujui rancangan tersebut.
Turut hadir Sekda, para asisten, staf ahli wali kota, pimpinan perangkat daerah, anggota DPRD, hingga tamu undangan. (**)