ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 di Kota Palopo.
Diketahui bahwa KPU telah menetapkan sebanyak 260 TPS dengan dua diantaranya adalah TPS lokasi khusus.
“Beberapa waktu lalu kami juga sudah menetapkan 260 TPS pada Pilkada 2024 dan dua diantaranya adalah TPS lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Palopo,” kata Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk di Kota Palopo.
DPS untuk Pilkada serentak 2024 di Kota Palopo yang dirilis KPU mencapai 125.621 orang.
Adapun 125.621 pemilih ini tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kota Palopo.
Untuk Kecamatan Wara Timur ada sebanyak 25.668 pemilih.
Disusul Kecamatan Bara 20.756 pemilih, Kecamatan Wara 20.599 pemilih, Kecamatan Wara Utara 13.899 pemilih dan Kecamatan Wara Selatan 12.992 pemilih.
Lalu Kecamatan Telluwanua 11.253 pemilih, Kecamatan Wara Barat 8.085 pemilih, Kecamatan Mungkajang 6.910 pemilih, dan Kecamatan Sendana 5.469 pemilih.
Dari rincian diatas, dapat diketahui bahwa pemilih terbanyak berada di Kecamatan Wara Timur.
Sedangkan untuk pemilihan dengan jumlah paling sedikit berada di Kecamatan Sendana.
Diketahui, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin menjelaskan jumlah DPS yang telah ditetapkan dari 9 kecamatan dan dan 48 kelurahan yang ada di Kota Palopo.
“Untuk DPS terbanyak itu di Kecamatan Wara Timur dengan jumlah 25.668. Kecamatan Wara Timur ini terdiri atas tujuh kelurahan dan 48 TPS, ” kata Irwandi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Irwandi, dari hasil rekapitulasi DPS tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap oleh KPU RI pada September 2024.
Ditambahkan bahwa jika nantinya tidak ada perbaikan maka, akan dibawa ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi DPT.
Jumlah inilah yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Usai ditetapkan sebagai DPT nantinya, data tersebut akan berpengaruh terhadap kebutuhan suara peserta pemilihan dan jumlah logistik yang dibutuhkan.
“Jika jumlah DPS tersebut ditetapkan sebagai DPT, maka mereka akan menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing,” ucapnya. ***