ANTARAYA, KUTIM – Salah satu tugas DPRD adalah fungsi pengawasan jalannya pemerintahan.
Fungsi legislatif tersebut adalah hal yang sangat penting. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pemerintah.
“Juga memastikan bahwa semua program berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Anggota DPRD Kutim Julfansyah saat ditemui, Selasa (12/11/2024).
Sebagai wakil rakyat, DPRD juga memiliki fungsi lain.
Di antaranya fungsi legislasi dalam mewujudkan dan membentuk peraturan daerah serta fungsi anggaran dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama-sama pihak eksekutif.
Julfansyah beranggapan bahwa meskipun DPRD memiliki keterbatasan dalam hal interpelasi, pengawasan tetap menjadi tugas utama.
“Kami tahu bahwa tugas dewan itu terbatas. Tetapi kami akan terus berupaya untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kami tidak takut untuk menyampaikan fakta-fakta yang ada kepada publik. Kami memiliki wartawan yang siap membantu dalam menyampaikan informasi yang benar,” katanya.
Politikus Golkar itu berharap, agar semua pihak termasuk pemerintah dapat bekerja sama dalam menciptakan Kutai Timur yang lebih baik.
“Kami ingin semua pihak hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota dewan mempunyai hak mengajukan raperda, pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, keuangan dan administratif serta mempunyai ruang kerja. (adv)