ANTARAYA MEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menindak tegas pegawai yang telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.
“DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10/2023).
Romadhaniah mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ini menurutnya sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Ia pun sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurut Romadhanian seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
Kendati begitu, ia memastikan, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
Ia pun mengimbau kepada para wajib pajak, apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 maupun email pengaduan@pajak.go.id.
“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Romadhaniah. (**)