ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Plt Asisten Bidang Perekonomian Dan Kesra Pemerintahan Kota Palopo, Andi Poci mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri rapat koordinasi dan penyuluhan hukum “Kampanye Anti Korupsi”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (03/10/2024).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.
“Melalui koordinasi yang baik dan sosialisasi yang intensif, diharapkan seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi,” kata Kepala Saksi Intelijen, Siswandi.
Sementara, Kasubsi Ipolsosbudhankam Kejaksaan Negeri Palopo, Irmawati pada kesempatan itu menyampaikan upaya pencegahan tindak pidana KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meminta semua pihak mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara,” katanya.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
“Kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara, nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya.
Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
“Bentuk-bentuk korupsi tersebut berupa penyuapan, konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, kerugian negara, serta gratifikasi,” tutupnya.
Korupsi di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor baik dari dalam diri pelaku maupun dari lingkungan.
Adapun faktor eksternal penyebab korupsi yaitu instabilitas politik, kepentingan politis, ketiadaan akuntabilitas dan transparansi.
Faktor yang turut memengaruhi berupa politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, prosedur peraturan yang berlebihan, lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kekuasaan publik, kultur korupsi, keyakinan bahwa politik untuk memeroleh keuntungan yang besar, balas jasa politik seperti jual beli suara di DPR atau dukungan partai politik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Palopo, Camat dan Lurah se-Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya.