ANTARAYA, KUTIM – Kabupaten Kutai Timur kini memiliki Perda Penanggulangan Kebakaran.
Perda tersebut baru saja disahkan oleh DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menjelaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Menurutnya, perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Juga sekaligus mempermudah petugas pemadam kebakaran menjalankan tugas.
“Perda ini menargetkan keterlibatan masyarakat secara aktif. Mereka akan dibimbing untuk sadar akan bahaya kebakaran dan dilatih agar sigap membantu petugas ketika musibah terjadi,” kata Jimmi.
“Di wilayah tertentu, masyarakat akan dilatih secara khusus untuk menangani kebakaran,” jelas Jimmi.
Ia juga menyoroti masalah kerumunan yang sering terjadi saat petugas pemadam kebakaran bertugas.
“Kadang masyarakat malah bergerombol di lokasi, sehingga menyulitkan petugas. Ini yang harus diatur agar mereka lebih tertib dan mendukung proses penanganan kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu, Jimmi mengimbau masyarakat untuk melengkapi rumah dengan peralatan pencegahan kebakaran.
Alat yang dimaksud seperti alat pemadam api ringan (APAR) atau hidran.
“Melalui Perda ini, pemerintah dapat menganggarkan bantuan bagi masyarakat untuk menyediakan peralatan tersebut di rumah,” katanya.
Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga solusi nyata dalam melibatkan masyarakat.
Juga memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Dia berharap dengan adanya dukungan dari pemerintah, bahaya kebakaran dapat diminimalisir secara signifikan. (adv)