ANTARAYA, KUTIM – Konflik antara masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan salah satu perusahaan pertambangan dimediasi oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Komisi A DPRD Kutim yang dipimpin oleh Ketua Edy Markus Palinggi akan turun ke lokasi yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
“Besok kami akan lakukan kunjungan ke Bengalon bersama dengan dinas terkait,” ujar Edy Markus Palinggi pada Rabu (6/11/2024).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu membeberkan, konflik terjadi lantaran masyarakat menganggap lahan yang menjadi objek sengketa belum dibebaskan perusahaan.
“Sementara perusahaan mengaku telah melakukan pembebasan lahan yang dimaksud dari tahun 2012. Nah ini yang akan kami cari tahu dimana letak masalahnya,” katanya.
Untuk memfasilitasi laporan itu, Komisi A DPRD Kutim meminta masyarakat dan perusahaan untuk menyiapkan berkasnya masing-masing.
“Menurut masyarakat, lahan yang jadi sengketa luasnya 11 hektare dan lahan itu menurut klaim warga milik mereka,” tuturnya.
Meski demikian, Edy meminta kedua belah pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat berimplikasi pelanggaran hukum.
“Imbauan kami, ya semua menahan diri agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” pintanya. (adv)