ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024, Pengadilan Agama Kota Palopo menerima sebanyak 271 kasus atau perkara yang masuk.
Adapun jenis perkara tersebut, diantaranya perkara dispensasi kawin sebanyak 10 kasus, cerai talak 51 kasus, cerai gugat 168 kasus, harta bersama 2 kasus dan perkara penguasaan anak 1 kasus.
Sementara untuk perkara asal usul anak sebanyak 10 kasus, isbath nikah 8 kasus, kewarisan 3 kasus, penetapan ahli waris 3 kasus, dan lain-lain sebanyak 14 kasus.
Untuk rincian jumlah keseluruhan perkara pada bulan Januari yaitu 42 kasus, Februari 33, Maret 26, April 38, Mei 33, Juni 30, Juli 39, dan Agustus 30 kasus. Sehingga total keseluruhan sebanyak 271 kasus.
Dari jumlah 271 kasus tersebut, beberapa jenis perkara diantaranya telah dinyatakan putus, seperti cerai talak berjumlah 37, cerai gugat 134, penguasaan anak 1, dan perwalian 4.
Selain itu, juga terdapat perkara asal-usul anak sebanyak 9, isbath nikah 7, dispensasi kawin 11, kewarisan 1, pertotongan penyelesaian pembagian harta peninggalan 3, dan perkara lain-lain sebanyak 5.
Panitera Pengadilan Agama Kota Palopo, Nasrah Arif, SH., mengatakan bahwa terkhusus perkara yang masuk pada bulan September berjalan ini yaitu sebanyak 25 kasus.
“Diantaranya perkara cerai talak sebanyak 3 kasus, cerai gugat 20, perwalian 1, dan asal-usul anak 1 kasus,” kata Nasrah Arif kepada Antaraya Media, Jumat, (20/09/2024).
Menurut Nasrah Arif, adapun perkara yang mendominasi setiap tahunnya yaitu kasus perceraian.
“Jadi perkara yang mendominasi setiap tahunnya yaitu kasus perceraian, seperti selingkuh dan juga mabuk,” jelas Nasrah Arif.
Nasrah Arif berharap, agar kiranya angka perkara atau kasus perceraian di Kota Palopo dapat menurun.
“Saya berharap agar perkara perceraian ini menurun, ya bagaimana caranya lah agar angka kasus perceraian di Kota Palopo ini menurun,” Harap Nasrah Arif. ***