Menyalahgunakan Narkotika, Pria Asal Balandai Palopo Diamankan Polisi

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo amankan seorang pria bernama Yaser Sarira alias Agnes (39) warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Yaser diamankan karena menyalahgunakan narkotika di Jalan Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa di Jalan Kartini itu sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata AKP Supriadi.

Mendapat laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku beberapa hari yang lalu.

Saat itu, terduga pelaku berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Polisi kemudian memeriksa tubuh, pakaian dan sekitar terduga pelaku dan menemukan satu plastik bening berisi sabu seberat 0,25 gram pada saku kanan celana terduga pelaku.

Saat diinterogasi, Yaser mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T dengan harga Rp 200 ribu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pengedar narkotika tersebut.

“Yaser Sarira alias Agnes diduga melanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” kata AKP Supriadi.

Pada pasal 112 ayat (1) mengatur pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tak hanya itu, pelaku yang terbukti menguasai narkotika golongan I akan didenda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara pada pasal 127 huruf (a) menegaskan sanksi terhadap pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara.(*)

Pos terkait