Palopo Jadi Daerah Pertama Terapkan Pidana Kerja Sosial Lewat Kerja Sama dengan Bapas

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Penandatanganan perjanjian ini dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi dan berlangsung di Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Senin (12/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo, Naili, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah, serta pimpinan perguruan tinggi di Kota Palopo.

Kepala Bapas Kelas II Palopo, Alkausar, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.

Menurutnya, sistem pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pidana alternatif yang bersifat edukatif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Balai Pemasyarakatan memiliki tugas melakukan pembimbingan, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kami membutuhkan dukungan dan sinergi yang kuat dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Alkausar.

Ia menambahkan, Kota Palopo menjadi daerah pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus melaksanakan sosialisasi pidana kerja sosial secara langsung.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata Pemkot Palopo dalam mendukung implementasi kebijakan hukum yang baru.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah progresif dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam menyediakan ruang pembinaan dan integrasi sosial bagi warga binaan melalui mekanisme pidana kerja sosial,” kata Naili.

Ia menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut, mengingat peran strategisnya dalam mendukung pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Naili juga mengajak seluruh aparatur daerah untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, karena keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen bersama.

“Kami berharap terobosan ini dapat menjadi contoh dan praktik baik dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, tidak hanya di Kota Palopo, tetapi juga di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (**)

Pos terkait