ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Ketua Panwaslu Kecamatan Bonebone, Nirmala didampingi Kordiv Divisi HP2H melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Bonebone, Kamis (26/1/23).
Koordinasi ini dalam rangka penyampaian surat imbauan terkait pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Panwaslu Bonebone Nirmala menyampaikan kepada anggota PPK Bonebone agar pembentukan pantarlih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur pembentukan pantarlih.
“Serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat mengenai semua tahapan selama pembentukan pantarlih,” pesannya.
Pantarlih sendiri berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Masa penjaringan Pantarlih mulai dibuka hari ini Kamis (26/1/23). (Awg)