Pemerintah Buka Peluang Investasi dan Kepastian Hukum Pembangunan IKN

Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) KADIN, Budiarsa Sastrawinata

Investasi pembangunan IKN dibahas saat Roadshow ‘Konsultasi Publik mengenai Peluang Penanaman Modal, Insentif Penanaman Modal, dan Kemudahan Berusaha di IKN’ oleh Kadin Indonesia bersama Kementerian Keuangan dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), yang dilaksanakan di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12).

Melalui kegiatan Konsultasi Publik dan sesi diskusi antar berbagai pemangku kepentingan, berupaya mendorong investasi dan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan IKN.

Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) KADIN, Budiarsa Sastrawinata, menegaskan komitmen Kadin Indonesia dalam mendorong pembangunan IKN sebagai salah satu program prioritas organisasi guna mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 yang tangguh, sejahtera, inklusif dan berkelanjutan.

IKN memiliki aspirasi untuk menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah membuka pintu kolaborasi sebesarnya dengan sektor swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Kementerian Keuangan berkomitmen mendukung pendanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di yang luasnya mencapai 6.600 hektar melalui APBN.

Selain itu, Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi mengungkapkan bahwa pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari para pelaku usaha, khususnya untuk pendanaan pembangunan.

Adapun, dukungan dari dunia usaha yang dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat dibutuhkan bagi IKN untuk tetap berjalan dan mencapai visi kota berkelanjutan yang dicita-citakan.

Dalam dialog publik Peluang Investasi IKN, pengusaha dari Forum Jasa Konstruksi Provinsi Banten, Dedy Yahyadi mengatakan bahwa para pengusaha mengaku khawatir soal kepastian hukum di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur usai ada pergantian kepemimpinan di tahun 2024. Pengusaha takut ada perubahan besar yang terjadi di tengah pergantian kekuasaan usai Pemilu 2024.

Dedy menanyakan apa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pada pelaku usaha dan investor. Menanggapi hal tersebut, Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Investasi dan Kemudahan Berusaha OIKN Marwan Riyandi mengatakan saat ini IKN dibangun dengan landasan hukum yang kuat.

“Kemudian kepastian hukum, IKN ini dibentuk dengan UU. UU 3, diubah jadi UU 21. Ada juga PP, banyak sekali. Itu dari segi regulasi. Kepastian hukumnya itu yang kita jaga pak,” jawab Marwan dalam forum yang sama.

Soal pergantian kepemimpinan, sejauh ini memang ada perbedaan pendapat yang cukup ekstrim dari para pasangan calon. Namun dia menegaskan kepastian hukum tadi pasti akan menjaga keberlangsungan IKN. Mengenai adanya perbedaan kebijakan mungkin bisa terjadi. Namun dia menegaskan pengusaha tak perlu khawatir, semua pihak akan tetap memiliki komitmen membangun IKN.

Selain itu, faktanya pembangunan IKN didukung banyak pihak, khususnya warga Kalimantan. Dia menyatakan dirinya pun merupakan orang Kalimantan asli, dari pengakuannya masyarakat di Kalimantan sangat menyambut IKN yang disebut dapat memajukan kawasan Kalimantan.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi IKN Agung Wicaksono menegaskan IKN sudah memiliki landasan hukum kuat. Hal itu dinilainya akan menjadi kepastian untuk IKN pembangunannya berkelanjutan. Soal pembangunan IKN, dia menegaskan merupakan amanat konstitusi dan harus diikuti semua pihak. (*/dirman)

Pos terkait