Pemkab Kutim Terus Upayakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik

ANTARAYA MEDIA, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) terus berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan adanya sejumlah kanal informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Diantaranya kanal tersebut salah satunya SP4N lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Tak hanya SP4N lapor tetapi ada kanal informasi publik lainnya yaitu Website Kutaitimur.kab.go.id yang akan ditingkatkan Diskominfo Staper Kutim untuk pelayanan informasi publik.

Seperti yang diketahui, menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka akan ada penilaian untuk setiap tingkatan informasi publik.

“Saat ini dari layanan informasi yang sudah kami berikan, Kutim sendiri sudah sampai di tahap Cukup Informatif dengan nilai 80,” ucap Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, Jumat (29/11/2024).

Sebagai informasi bahwa layanan keterbukaan informasi publik memiliki nilai dan tahapannya masing-masing dan memiliki indikator yang harus dipenuhi untuk bisa naik ke tahap sepanjutnya.

Tahapan tersebut diantaranya Informatif dengan nilai 90-100, Menuju Informatif nilai 80-90, Cukup Informatif 70-80, Belum Informatif 60-70 serta Tidak Informatif dibawah nilai 50.

“Saat ini hanya Bontang saja yang sudah informatif sisanya masih dibawah itu bahkan Samarinda dan Balikpapan saja belum sempurna, tapi ditahun ini target kita menuju informatif,” tambahnya.

Tak sampai disitu Ronny Bonar juga membeberkan bahwa indikator yang perlu dipersiapkan tidak hanya dari Diskominfo Staper saja akan tetapi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga organisasi tingkat desa menjadi indikator penilaian.

Ia berharap semua pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga desa bisa turut serta dalam meningkatkan nilai layanan informasi publik sehingga Kutim bisa naik menuju tahapan yang lebih tinggi. (adv)

Pos terkait