Pemkab Luwu Akan Kurangi OPD dari 34 Menjadi 31

ANTARAYA MEDIA, LUWU – Sebanyak 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu  dinilai gemuk di tengah efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

Desakan agar OPD Pemkab Luwu yang terlalu gemuk agar diciutkan, nampaknya akan direalisasikan. Hal ini untuk mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah (PD) atau SKPD di tengah terjadinya efisiensi anggaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Luwu, Andi Tenriawati SH menuturkan  atas adanya desakan OPD diciutkan, Pemkab Luwu memang berencana akan memperkecil jumlah OPD yang saat ini berjumlah 34 OPD.

“Sudah ada tim teknis penataan kelembagaan perangkat daerah dibentuk yang diketuai Sekda Luwu. Kami sudah melakukan beberapa kali pembahasan sekaitan 34 OPD yang akan disederhanakan,” ungkap Andi Tenriawati, Rabu (11/6/2025).

Tenriawati mengatakan, dari hasil pembahasan, pada prinsipnya 34 OPD memang akan diperkecil jumlahnya. Dimana ada beberapa OPD yang masih tetap berdiri secara mandiri, ada beberapa OPD yang digabung menjadi satu OPD, dan nantinya juga akan ada OPD baru yang terbentuk.

“Kemungkinan dari 34 OPD yang ada saat ini, nantinya tinggal 31 OPD saja. Setelah dilakukan pembahasan selanjutnya akan dilakukan proses skoring untuk menentukan layak tidaknya OPD tersebut digabung atau tetap hingga  di bentuk OPD baru,” kata Tenriawati.

Dia menambahkan proses skoring, kemudian akan dilakukan fasilitasi dan validasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian teknis terkait.

“Setelah hal itu sudah dilaksanakan, kemudian pihak eksekutif akan mendorong Ranperda Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu. Perda tersebut adalah hasil dari revisi Perda Nomor 7 tahun 2016,” kata Andi Tenriawati seraya mengatakan, diupayakan Ranperda OPD ini akan disahkan tahun ini juga, sehingga penerapannya akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Tenriawati menambahkan, akan diciutkannya OPD dari 34 OPD menjadi 31 OPD merupakan tuntutan efisiensi anggaran. (hms)

Pos terkait