Pemkab Luwu Utara Tak Buka Formasi untuk CPNS 2024

Ilustrasi

ANTARAYA MEDIA, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tak membuka formasi pada seleksi CPNS tahun 2024.

Pengumuman itu resmi dikeluarkan oleh BKPSDM Luwu Utara, Selasa (27/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dengan nomor pengumuman 800/564/BKPSDM/2024 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Tahun ini tidak buka, pertimbangannya karena kapasitas fiskal daerah terkoreksi mengalami penurunan Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala BKPSDM Luwu Utara, Arief R Palallo, Selasa (27/8/2024).

Meski begitu, Arief mengatakan PPPK Kabupaten Luwu Utara bisa melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun PPPK yang ingin melamar PNS harus memenuhi beberapa syarat di antaranya yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

“Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar, juga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar,” terang Arief.

PPPK wajib melengkapi dokumen persyaratan antara lain, Surat permohonan izin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 ditujukan kepada Bupati Luwu Utara.

Surat persetujuan PPPK mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja masing-masing.

Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PPPK serta fotocopy Surat Perjanjian Kerja.

“Layanan Informasi dan penyerahan dokumen persyaratan dapat langsung menghubungi Kantor BKPSDM Luwu Utara melalui Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian pada jam kerja paling lambat 3 September 2024,” jelas Arief.

Sementara itu, terkait pengadaan PPPK Luwu Utara, Arief mengatakan akan dibuka pada September 2024.***

Pos terkait