Pemkot Palopo Tertibkan Semua Baliho yang Langgar Surat Edaran Wali Kota, Tanpa Terkecuali

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo menertibkan baliho atau spanduk yang dinilai merusak estetika kota.

Spanduk iklan produk yang sudah lewat masa berlakunya, dan spanduk yang terpasang di pohon dan tempat-tempat lainya yang dilarang mulai hari selasa (2/5/2023).

Pemerintah Kota Palopo juga sudah menyampaikan Surat Edaran kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan seluruh Partai Politik yang ada di Kota Palopo sebelum pelaksanakan penertiban.

“Terkait pemberitaan sebelumnya dari ketua partai PDIP Kota Palopo yang menilai penertiban dilakukan tidak fair, hal tersebut kami bantah. Semua baliho dan spanduk yang dipasang di tempat-tempat terlarang dan merusak estetika kota akan ditertibkan tanpa terkecuali sesuai jadwal yang telah ditentukan” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha Kamis (4/5/2023).

Hari pertama lokasi pencabutan spanduk tersebut berfokus di taman dan pedestrian di jalan poros Andi Djemma kecamatan wara. Hari kedua di daerah kelurahan Lagaligo. Hari ini kami akan menyisir wilayah lapangan Pancasila, Jl.Ahmad Razak dan jalan poros ke arah selatan.

Mengingat keterbatasan jumlah personil yang turun, penertiban secara terpadu akan dilaksanakan sampai beberapa hari ke depan sampai semua selesai ditertibkan.

Pihaknya pun berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan Wali Kota Palopo melalui surat edaran nomor: 600.4.5.2/272//DLH tentang larangan memasang baliho, spanduk di pohon, dan di taman demi Kota Palopo yang bersih dan nyaman. (Hms)

Pos terkait