Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kutim Gelar Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko

ANTARAYA MEDIA, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Kabupate (Setkab) Kutim kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Salah satunya dengan menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko Seluruh Kecamatan dan Sekretariat Kabupaten Kutim Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini resmi digelar di Swiss-Belhotel Samarinda pada Jumat (29/11/2024) dibuka langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setkab Kutim Mahriadi.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. 

Harapannya, upaya ini dapat membawa Kutim menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan risiko di Indonesia.

Mahriadi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali pegawai dengan kemampuan menyusun dokumen manajemen risiko yang efektif dan efisien.

Dalam sambutannya, Mahriadi mewakili Bupati Kutim menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko di instansi pemerintah. 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Manajemen risiko merupakan komponen penting dalam menciptakan tata pemerintahan yang efisien dan efektif. Ini menjadi bagian dari implementasi SPIP yang wajib diterapkan di seluruh instansi pemerintah,” ujar Mahriadi di hadapan 42 peserta yang antusias mengikuti pelatihan ini.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 29-30 November 2024, ini melibatkan perwakilan dari 18 kecamatan dan 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim. 

Dalam pelatihan ini, peserta didampingi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memahami tata cara pengisian Risk Register Kecamatan Tahun 2024.

Mahriadi menjelaskan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan mandiri para pegawai dalam menyusun dokumen risiko.

“Pengisian Risk Register Kecamatan akan dilakukan setiap tahun. Diharapkan setelah pelatihan ini, peserta mampu melakukannya secara mandiri,” katanya.

“Hasil ini menunjukkan bahwa kita berada di jalur yang benar. Namun, target kita adalah mencapai level optimum pada tingkat 5 di masa mendatang,” harap Mahriadi.

Sebagai upaya mencapai target tersebut, Kutim telah konsisten menyelenggarakan berbagai pelatihan terkait SPIP dan manajemen risiko sejak 2022. 

Di antaranya adalah, pada 2022 melalui Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri SPIP bagi perwakilan 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim. 

Pada 2023 melalui Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Risk Register serta Bimbingan Teknis Penyusunan Risk Register untuk seluruh perangkat daerah. 

Serta pada pada 2024 dengan Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi melalui aplikasi e-Integrity.

Pelatihan terbaru ini juga menghadirkan dua narasumber andal dari BPKP Kaltim, Surasno Wahyu Windarto dan Ali Irfansyah, yang memberikan panduan praktis kepada peserta.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait SPIP. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius dan menerapkannya di instansi masing-masing,” pungkas Mahriadi. (adv)

Pos terkait