Polres Palopo Tangani 25 Kasus Narkoba Selama Maret hingga Mei 2023, Tersangka 40 Orang

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo menangani sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Maret hingga Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan dalam pres rilis yang digelar di Mapolres Palopo, Kamis (25/5/2023) siang. Pres rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Firman yang didampingi Kasi Humas AKP Supriadi dan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Sadidi Sa’ad.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Firman mengatakan, dari 25 kasus tersebut, jumlah tersangka sebanyak 40 orang. Ia merincikan adapun jumlah tersangka pengungkapan penyalahgunaan narkotika untuk bulan Maret 2023 yaitu sebanyak 11 kasus, diantaranya 10 orang laki-laki dan 1 perempuan. Lalu tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 5 orang laki-laki, dengan barang bukti sabu 6,07 gram, obat tramadol 836 butir dan Obat Trihexyphenidyl atau THD 2.082 Butir.

Sementara untuk bulan April 2023 jumlah pengungkapan penyalahgunaan narkotika yaitu 5 orang laki-laki, penyalahgunaan sediaan farmasi 1 orang dan yang tersangka 2 orang perempuan. Dengan barang bukti sabu 9,25 gram dan Obat Trihexyphenidyl (THD) 1.000 butir.

Sedangkan untuk bulan Mei 2023 jumlah pengungkapan sebanyak 9 kasus dan penyalahgunaan narkotika 7 kasus. dimana tersangka terdapat 12 orang diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan, sementara untuk penyalahgunaan sediaan farmasi terdapat 2 kasus dan yang tersangka 3 orang laki-laki. Dengan barang bukti sabu 8,37 gram, obat tramadol 44 butir dan obat Trihexyphenidyl (THD) 286 butir. Dengan jumlah keseluruhan barang bukti, sabu 23,69 gram, obat tramadol 880 butir dan obat Trihexyphenidyl (THD) 3.368 butir.

“Jadi untuk tersangka kasus jenis obat yang ada dihadapan rekan-rekan media ini yaitu ada 2 orang dengan inisial (Rn) dan (Mi) kemudian untuk penyalahgunaan narkoba ada 3 orang tersangka dengan inisial (Er) (Ar) dan (Ma), juga terdapat 1 orang dengan inisial (Rm) dimana satu orang ini telah kita lakukan pengembangan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu”, kata AKP Firman.

Sementara tersangka tersebut disangkakan pasal yang berbeda, seperti pasal narkotika dan pasal tentang kesehatan.

AKP Firman berharap, kiranya masyarakat Kota Palopo mendukung dalam pemberantasan narkotika, karena narkotika ini bisa saja salah satu anggota keluarga yang akan menjadi korbannya.

“Apalagi yang disasar adalah anak-anak remaja dan kita semua sudah bisa bayangkan kalau ini bisa menjadi bencana nasional, apabila anak-anak kita ini melakukan penyalahgunaan Narkotika atau Narkoba”, lanjut AKP Firman.

Dalam waktu dekat ini, Satresnarkoba Polres Palopo akan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Palopo.

“Insyaallah kita akan berkoordinasi dan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah dan juga akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan imbauan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan Insyaallah agenda tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023,” jelas Firman.

Adapun rincian jumlah keseluruhan kasus sejak bulan Maret hingga Mei 2023 yaitu sebagai berikut:

  • 25 kasus
  • Selesai 2 kasus
  • Sidik 23 Kasus
  • Tersangka 40 orang, diantaranya laki-laki 37 orang dan perempuan 3 orang
  • Di Lapas Palopo 5 orang
  • Di Polsek Wara Selatan 2 orang
  • Rutan Polres Palopo 33 orang. (CC)

Pos terkait