ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Polsek Wara Utara Polres Palopo amankan seorang pemuda yang menganiaya anak di bawah umur.
Terduga pelaku penganiayaan itu diamankan di Jalan Malaja, Kecamatan Wara Timur, kota Palopo, Minggu (28/7/2024) malam.
Pelaku yang berinisial DN (30) diamankan karena menganiaya MF (16) di Jalan Belibis, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Korban merupakan seorang pelajar dan warga Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kejadian itu bermula saat korban duduk bersama rekannya di Taman Perumnas pada Sabtu (27/7/2024) malam.
Terduga pelaku kemudian datang dan mengajak korban serta rekannya untuk naik ke atas motornya dan menuju ke Jalan Belibis, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
“Saat tiba di Jalan Belibis, terduga pelaku lalu bertanya asal korban, setelah mendengar jawaban korban, DN langsung meninju korban,” jelas AKP Supriadi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit pada bagian rahangnya dan gigi atasnya patah serta luka gores pada bagian lehernya.
Korban kemudian ke rumah sakit untuk mengobati luka akibat penganiayaan tersebut.
“Kami mendapat laporan korban. Setelah itu, Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di warkop Jalan Malaja, Kecamatan Wara Timur, Kota palopo,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Wara Utara guna pemeriksaan dan penyidikan. Saat diinterogasi, DN mengakui perbuatannya meninju pipi kiri korban sebanyak satu kali. (*)