ANTARAYA MEDIA, JAKARTA – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Dr Abbas Langaji jadi khatib Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta.
Tema khutbah yang ia sampaikan di Masjid terbesar Asia Tenggara itu adalah ‘Urgensi Sertifikasi Halal dalam Membangun Ekonomi Keumatan’.
“Salah satu implementasi nyata dari ketakwaan kita adalah mengonsumsi makanan halal dan ikut menyosialisasikan program pemerintah terkait sertifikasi dan labelisasi halal pada semua produk yang akan dikonsumsi,” kata Abbas Langaji, Jumat (18/10/2024).
Nilai manusia ditentukan oleh kemanfaatannya bagi hidup dan kehidupan, sehingga ukuran kebaikan seseorang adalah seberapa besar manfaat yang dia berikan kepada kehidupan dan kemanusiaan.
Beliau mengilustrasikan sampah dan tanah di pot bunga yang masih memberikan kemanfaatan. Sebagai manusia tentu harus lebih baik dari itu.
“Rasulullah Saw bersabda: khayrun al naas anfa’uhum li al naas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat terhadap sesama manusia, ” tambahnya.
Salah satu aspek kebermanfaatan umat Islam adalah dalam konteks industri halal yaitu mensosialisasikan program Pemerintah tentang sertifikasi dan labelisasi halal.
Mengkonsumsi makanan halal merupakan ajaran dan perintah Allah Swt.
Dalam QS Al-Nahl: 114 “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah dikaruniakan Allah kepada kamu dan syukurilah nikmat Allah, jika benar kamu hanya menyembahNya semata-mata”.
Serta QS Al-Maidah: 88 “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah direzekikan Allah kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
“Dari Nu’man bin Basyir RA, Rasulullah Saw bersabda “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar- samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.” (HR Bukhari Muslim).
Dengan nash ayat al-Qur’an hadis tersebut ditegaskan bahwa mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan terhadap agamanya serta ketakwaan pada Tuhannya.
Setiap muslim harus memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap produk yang dikonsumsi.
“Untuk mengerti dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi itu halal, cara paling mudah adalah dengan mengecek apakah produsennya telah bersertifikat halal atau tidak, apakah produk itu berlabel halal atau belum. Sertifikat dan label halal tersebut memberikan informasi dan jaminan bahwa bahan-bahannya, pengolahannya, dapat dipastikan dari lingkungan dan sistem produksi yang bersih dan terjamin bagi kesehatan” jelasnya.
Adanya label halal pada kemasan produk yang telah bersertifikat halal dapat membuat konsumen menjadi terbantu untuk lebih mudah mengidentifikasi produk yang berstatus halal.
Ia juga mengatakan sebagai masyarakat muslim yang hidup di Indonesia, kita sangat bersyukur karena negara kita memberikan perhatian yang begitu besar terhadap aspek kehalalan produk yang dikonsumsi oleh warga negaranya.
Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap persoalan halal semakin hari semakin menunjukkan sisi yang menggembirakan, terutama karena didukung oleh regulasi dan kebijakan; salah satunya adalah dengan menetapkan kewajiban sertifikasi halal dan pemasangan label halal pada setiap produk.
Abbas memaparkan pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia didasarkan pada Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sesuai amanat undang-undang, pada tahun 2017 Pemerintah telah membentuk lembaga bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Halal.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memberikan jaminan kepada masyarakat muslim selaku konsumen bahwa setiap produk yang dikonsumsi atau digunakan memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan. Adanya jaminan ini akan memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujarnya
BPJPH sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang bertugas untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar di tengah dan dikomsumsi masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Caranya adalah dengan melakukan sertifikasi halal pada semua produk berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang lainnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sertifikasi halal memastikan bahwa suatu produk benar-benar memenuhi standar halal yang ditetapkan yakni berkaitan dengan bahan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk tersebut.
Dengan sertifikasi halal, pelaku UMKM yang berjumlah sekitar 65 juta unit dapat memastikan bahwa produk mereka diakui sebagai produk halal dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan sertifikasi halal terkait.
Sertifikasi halal juga dapat membantu pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka secara lebih luas ke seluruh dunia, sertifikasi halal dan labelisasi halal ini sekaligus memberi keuntungan kepada pelaku usaha yang non muslim yang sudah memiliki sertifikat halal bagi produknya.
Dengan tampaknya manfaat sertifikasi halal bagi pengusaha dan konsumen, secara tidak langsung memberikan kontribusi nyata dan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi umat Islam Indonesia.
“Sebagai bagian dari umat ini, kita harus memberi manfaat kepada sesama muslim dengan menanamkan keyakinan bahwa produk halal adalah simbol kebersihan dan kualitas tinggi. Betapa tidak, setiap muslim yang ketika akan mengonsumsi sesuatu produk, melihat ada label sertifikasi halal, maka dengan sendirinya menghilangkan keraguan untuk memperdagangkan dan mengonsumsinya” lanjutnya.
Sebagai bagian dari umat Islam Indonesia, rektor Abbas mengajak bersama-sama mensosialisasikan program sertifikasi halal, karena sejatinya hal tersebut berdampak nyata pada peningkatan ekonomi umat. Betapa bermanfaatnya kita sebagai pribadi muslim, bila melalui lisan kita, melalui media sosial kita, dan melalui jaringan kekuasaan yang dititipkan Allah swt, kita bisa mengambil peran dalam mensosialisasikan sertifikasi halal ini. (*)