SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyoroti kondisi berbahaya yang ditimbulkan banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Benua Etam.
Menurut Samsun, lubang-lubang ini masih menyisakan potensi bahaya yang dapat menimbulkan korban jiwa, seperti yang pernah terjadi pada sejumlah insiden sebelumnya.
Samsun menegaskan perusahaan tambang yang telah mengeksploitasi sumber daya alam dan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang.
Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang melepaskan tanggung jawabnya setelah selesai melakukan aktivitas tambang.
“Perusahaan-perusahaan ini mengambil untung besar, katakanlah Rp50 miliar, sementara dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disiapkan hanya sekitar Rp25 miliar” kata Samsun.
“Setelah tambang selesai, mereka cenderung mengabaikan kewajiban reklamasi. Kenapa? Karena jika tidak direklamasi, mereka akan kehilangan Rp25 miliar,” sambung Samsun.
Menurut Samsun, dana jamrek yang ditetapkan saat ini tidak cukup untuk menutupi biaya reklamasi yang seharusnya dilakukan.
Dia pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana jamrek dengan cara menaikkan nominalnya agar perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Dana jamrek kita terlalu kecil dan tidak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya perusahaan bertanggung jawab,” tegas Samsun.
Pernyataan ini disampaikan Samsun sebagai bentuk keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang masih terancam oleh aktivitas tambang yang tidak terkelola dengan baik.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar regulasi yang ada dapat diperbaiki untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan. (adv)