ANTARAYA MEDIA, LUWU TIMUR – Seorang pria asal Barru diduga tega menjual pacar di Kabupaten Luwu Timur.
Pria yang berinisial IN tersebut diduga menjual pacarnya yang berinisial SA dengan tarif 300 ribu sekali kencan.
IN dengan tega menjual pacarnya yang merupakan seorang penyandang disabilitas itu untuk mendapatkan uang.
Dimana uang yang didapatkan itu, digunakan IN untuk membeli makanan dan rokok.
Atas hal itu, IN pun akhirnya ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul mengungkapkan bahwa IN menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“IN dan SA yang berasal dari Kabupaten Barru, berpacaran sebelum kejadian ini,” kata Kompol Syamsul saat konferensi pers di Polres Luwu Timur, Senin (26/8/2024).
Polisi masih mendalami berapa kali SA telah dijual oleh IN.
“Untuk jumlah pastinya, masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Syamsul.
Wakapolres mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 12 junto Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, atau denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah,” jelas Kompol Syamsul. ***