Timsus Ratona 789 NN Optimis Naili Trisal Dilantik Sebagai Wali Kota Palopo

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Timsus Ratona 789 NN optimistis pasangan calon Naili Trisal dan Dr Akhmad Syarifuddin Daud tetap dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030.

Hal tersebut menanggapi adanya Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilwalkot 2024.

Terkait materi gugatan yang menyinggung soal administrasi pajak calon lain, Ketua Timsus Ratona Lukman Jafar, S.H menjelaskan bahwa proses pemilihan sudah selesai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak ditemukan masalah dalam dokumen perpajakan milik Naili Trisal berdasarkan surat resmi dari instansi terkait.

“Kami menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor pajak, dinyatakan bahwa tidak ada masalah terkait pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ivan Palampuri menyatakan, Optimis Naili Trisal dilantik sebagai Wali Kota Palopo, meskipun saat ini tengah menghadapi gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ivan menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membatalkan hasil Pilkada yang sah.

“Proses pemilihan Wali Kota Palopo telah dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan hasil resmi yang menunjukkan keunggulan suara Naili Trisal secara sah dan meyakinkan”

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, tetapi saya juga yakin bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat. Seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan dengan baik dan diawasi oleh berbagai pihak ,” jelas Ivan.

Ivan Palampuri juga menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan hukum untuk pembatalan hasil pemilu.

Dengan demikian, persiapan untuk pelantikan dan merancang program-program prioritas untuk masyarakat Kota Palopo.

“Dan kami dari timsus Ratona 789 NN juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses demokrasi dan tidak terjebak pada upaya-upaya yang bisa mengganggu stabilitas politik daerah. Kami percaya, kebenaran dan kehendak rakyat akan tetap menang,” tutup Ivan. (rls)

Pos terkait