ANTARAYA MEDIA, PALOPO– Menindaklanjuti permohonan sengketa proses Pilkada Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, Bawaslu Palopo lakukan mediasi, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, Trisal – Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi oleh KPU Palopo dalam pendaftaran calon Wali Kota Palopo.
Mereka kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Palopo.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bawaslu Palopo kemudian melakukan mediasi.
Mediasi tersebut dihadiri oleh pemohon yakni pasangan Trisal – Akhmad dan KPU Palopo selaku termohon.
Para relawan pasangan usungan Gerindra dan Demokrat tersebut terlihat lakukan unjuk rasa dan mengkritik KPU yang dinilai salah dalam menetapkan hasil administrasi Trisal – Akhmad.
Merespon hal ini, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengatakan pihaknya belum menemukan titik terang dari mediasi tersebut.
“Terkait kehadiran kedua belah pihak, baik dari pemohon yakni pasangan calon dan pihak termohon dari KPU pada hari pertama mediasi belum ada kesepakatan,” kata Khaerana.
Sehingga mediasi akan dilanjutkan pada Sabtu, 21 September 2024.
Jika mediasi hari kedua belum membuahkan hasil maka akan dilaksanakan musyawarah terbuka yang berlangsung selama sepuluh hari. (Dar)