Zakat Fitrah Palopo Rp 30 Ribu – Rp 40 Ribu Perjiwa, Fidyah Rp 30 Ribu

ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan itu melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Baznas dengan Sekretaris Daerah Kota Palopo, Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Kota Palopo, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdaganagan, Kabag Kesra, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan, di Kantor Baznas Kota Palopo, Jum’at 10 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah terdiri atas tiga tingkatan, yakni tertinggi sebesar Rp.40.000,- per jiwa, tingkat menengah Rp.35.000 dan terendah Rp.30.000 per jiwa.

“Kita telah sepakati bersama, ini juga yang mestinya diberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kita nantinya, bahwa kita sepakat zakat yang tiga tingkatan itu didasarkan pada harga beras dipasaran yang diperoleh  berdasarkan survei yang telah dilakukan Baznas,” kata sekda.

“Jadi harga beras yang tertinggi Rp.14.500, menengah Rp.13.000,- dan terendah Rp.11.500,- setelah dikalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian, dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya  sesuai dengan ketetapan kita hari ini,” jelasnya.

Standar/Nilai Zakat Fitrah setiap jiwa umat Islam ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Yaitu setara dengan 1 (satu) Sha’ atau 2,5 kg, atau 3,5 liter perjiwa.

Wajib zakat dipersilahkan memilih standar pembayaran sesuai kondisi masing-masing.

Kondisi yang dimaksud diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.

Sementara, Infak Rumah Tangga Muslim, sama dengan tahun lalu, yakni Rp.30 ribu per Kepala Keluarga.

Sementara untuk Fidyah, disepakati Rp.30.000 per hari. Naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp 20 ribu.

“Ini dengan asumsi 2 kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp.15.000,- ungkap Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam.

Sementara itu, untuk Infak jamaah calon haji sebesar Rp.700.000,-, sama dengan tahun lalu, jadi tidak mengalami kenaikan.

“Jadi kesepakatan kita pada rapat ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditetapkan  dengan Surat Keputusan Walikota Palopo,” kunci As’ad.

Sekedar informasi, pada tahun 2022, nilai zakat di Palopo, pertama Rp 35 ribu perjiwa, kedua Rp 30 ribu perjiwa dan ketiga Rp 25 ribu perjiwa. (Hms)

Pos terkait