ANTARAYA MEDIA, PALOPO – Satuan Reskrim Polres Palopo ungkap 2 Kasus. Adapun 2 kasus tersebut, diantaranya kasus pencurian kotak amal masjid Jami Palopo dan peredaran uang palsu.
Kasat reskrim polres palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan menjelaskan, terkait dengan kasus pencurian kotak amal masjid Jami Palopo yang dilakukan oleh pelaku berinisial (K) telah disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti, yaitu sebanyak 3 kotak amal, 1 linggis dan uang dari kotak amal yang pelaku curi.
“memang pelaku ini residivis, dimana sebelumnya pelaku telah ditangkap dengan kasus yang sama oleh polres luwu Utara dan pelaku kembali melakukan aksinya” kata Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Setelah Satuan Reskrim Polres Palopo mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, yang bersangkutan telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, baik itu di kota palopo, kabupaten luwu, kabupaten luwu utara dan di Sulawesi Utara.
“Pelaku kembali melakukan aksinya di masjid Jami Palopo dengan mencuri kotak amal pada tanggal 15 mei 2023, sekitar pukul 02.00 Wita siang, kemudian pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 17 mei 2023 di wilayah kelurahan rampoang”, jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Sebelumnya Satreskrim polres palopo mengamankan pelaku di sekitaran jalan wilayah kelurahan rampoang, pelaku juga telah melakukan aksinya di masjid yang berada di wilayah tersebut.
Selain Kasus Pencurian kotak amal masjid, Iptu Alvin Aji Kurniawan juga mengungkapkan kasus peredaran uang palsu. Dimana satreskrim polres Palopo berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku.
Hal itu berdasarkan dari laporan korban dengan dugaan uang palsu yang diterimanya, laporan itu diterima di Mapolres Palopo pada tanggal 12 mei 2023.
Dengan adanya laporan tersebut, satreskrim Polres Palopo langsung bergegas dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial (Sf) (Mr) dan (Mi), setelah kasus itu dikembangkan, ketiga tersangka tersebut mengakui dan memberikan keterangan bahwa ada 2 orang penyuruh atau mencetak uang palsu dan kini 2 pelaku tersebut berhasil diamankan. inisial 2 pelaku itu (Aw) dan (As).
“Kami telah kembangkan di rumah tersangka dan kami menemukan BB berupa uang palsu sebesar 42 juta dengan pecahan 20 ribu dan pecahan 50 ribu, selain itu juga ditemukan printer media untuk mencetak uang tersebut” ungkap Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Sebanyak 5 pelaku ini dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 26 ayat 1,2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita oleh Satreskrim Polres Palopo, yaitu berupa 100 lembar uang pecahan 50 ribu, 1.850 lembar uang pecahan 20 ribu, dan total uang tersebut sebanyak 42 juta.
Selain itu juga terdapat printer merek Canon, 2 lembar uang pecahan 50 ribu dengan seri yang sama dan uang tunai asli sejumlah 25 ribu rupiah.
Dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa uang palsu tersebut telah beredar pada tahun 2022 lalu.
“Dengan adanya kasus seperti ini saya ingin mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan jeli terhadap peredaran uang palsu, dikarenakan menurut pelaku uang palsu tersebut telah beredar pada Tahun 2022. Dan apabila masyarakat menemukan uang palsu kiranya segera melaporkan ke pihak kepolisian” Tutup Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Turut hadir pada konferensi pers, kasi humas polres palopo, AKP Supriadi dan para kanit. (*)